Jangan Salah! Ini Parameter Wajib Kualitas Air yang Layak Dikonsumsi
Parameter wajib kualitas air terdiri 10 aspek yang diatur dalam Permenkes No 2 Tahun 2023. Berikut adalah ringkasan untuk parameter wajib tersebut.
Kualitas air di Indonesia semakin terancam akibat aktivitas industri, limbah rumah tangga, dan sedimentasi. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, 70% sungai di Indonesia sudah tercemar sedang.
Apa artinya bagi kita? Sungai-sungai besar yang menjadi sumber air jutaan orang sudah tidak layak dikonsumsi. Maka dalam konteks ini, pemantauan kualitas air secara real-time menjadi kebutuhan utama, bukan lagi pilihan.
Parameter Wajib Kualitas Air Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
Parameter wajib kualitas air yang layak diminum telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 di bagian Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SKBML) Media Air Minum.
Parameter wajib tersebut dibagi menjadi tiga kategori: fisik, kimia, dan biologi.
Parameter Fisik Wajib Kualitas Air Minum
Berikut adalah parameter fisik kualitas air minum yang tertulis dalam aturan tersebut:
- Suhu udara maksimal ± 3·C
- Total Dissolved Solid (TDS) < 300 mg/L
- Kekeruhan < 3 NTU (Nephelometric Turbidity Unit)
- Warna < 10 TCU (True Color Unit)
- Tidak boleh berbau sama sekali
Parameter Kimia Wajib Kualitas Air Minum
Berikut adalah parameter kimia kualitas air minum yang tertulis dalam aturan tersebut:
- pH wajib diantara 6,5 - 8,5
- Nitrat (NO3) terlarut maksimal 20 mg/L
- Nitrit (NO2) teralut maksimal 3 mg/L
- Kromium Valensi 6 terlarut maksimal 0,01 mg/L
- Besi (Fe) terlarut maksimal 0.2 mg/L
- Mangan (Mn) terlarurt maksimal 0.1 mg/L
- Sisa khlor terlarut 0,2 - 0,5 mg/L dengan waktu kontak 30 menit
- Arsen (As) terlarut maksimal 0.01 mg/L
- Kadmium (Cd) terlarut maksimal 0,003 mg/L
- Timbal (Pb) terlarut maksimal 0,01 mg/L
- Flouride (F) terlarut maksimal 1,5 mg/L
- Alumunium (Al) terlarut 0.2 mg/L
Masalah yang Sering Dihadapi: Terlambat Mendeteksi Pencemaran
Tanpa sistem pemantauan kualitas otomatis, kandungan air yang berada di atas ambang batas parameter tersebut sering baru diketahui setelah dampaknya terasa.
Selain itu, tim lapangan harus mengambil sampel secara manual, mengirim ke laboratorium, dan menunggu hasilnya. Proses ini tentu memakan waktu berhari-hari. Akibatnya, tingkat pencemaran bisa meningkat drastis sebelum tindakan dilakukan.
Sebagai contoh, pencemaran terjadi di Sungai Bengawan Solo, di mana zat berbahaya pada air baru diketahui setelah uji lab dilakukan dan dipastikan oleh KLHK. Dalam laporan tersebut, diketahui air sungai ini sudah sangat tidak layak untuk dikonsumsi.
Keterlambatan deteksi semacam ini dapat dihindari jika tersedia sistem telemetri kualitas air yang bekerja 24 jam nonstop.
Sistem Telemetri Automatic Water Quality Recorder (AWQR)
Beacon Engineering menghadirkan solusi Automatic Water Quality Recorder (AWQR) sebagai solusi pemantauan kualitas air otomatis dan real-time.
Sistem ini mengukur berbagai parameter kualitas air, seperti:
- pH (keasaman air)
- DO (Dissolved Oxygen / oksigen terlarut)
- EC (Electrical Conductivity / konduktivitas listrik)
- Turbidity (kekeruhan)
- Suhu dan TDS (Total Dissolved Solid), dll
Semua data dikirim secara langsung melalui jaringan telemetri ke dashboard monitoring.
Instansi terkait dapat melihat perubahan data setiap menit, mengatur alarm otomatis, dan bahkan mengintegrasikan sistem dengan API untuk platform nasional yang sudah digunakan sebelumnya.
Ingin tahu bagaimana sistem ini bekerja?
👉 Konsultasikan proyek Anda dengan tim Beacon Engineering
👉 Pelajari studi kasus telemetri kualitas air kami